· Ketua Umum
- Melakukan koordinasi dan bertanggung jawab atas segala kegiatan IPMKRKN-Y.
- Membantu Ketua Umum dalam urusan internal organisasi.
· Sekretaris Umum
- Melakukan penerbitan administrasi.
- Melakukan pengelolaan inventaris.
· Bendahara Umum
- Melakukan pengelolaan keuangan organisasi.
0 comments: