Lembaga Asrama
· Merestrukturisasi peraturan-peraturan asrama yang mengacu pada arah kebijakan dan AD/ART.
· Bertanggungjawab dalam pengelolaan barang-barang inventaris yang berada di asrama.
· Bekerjasama dengan Departemen PPPA sebagai fasilitator untuk kegiatan-kegiatan diskusi
dengan melibatkan seluruh warga asrama tanpa terkecuali. Apabila warga asrama tidak
aktif dalam kegiatan diskusi 3 kali tanpa alasan yang jelas, maka akan dikenakan sanksi
sesuai dengan peraturan asrama.
· Melakukan kerjasama dengan departemen-departemen lain.
· Dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah pelantikan harus sudah memiliki
0 comments: