IPMKN-Y

IPMKN-Y

Wednesday 3 August 2011

Anggaran Dasar

By IPMKN-Yogyakarta  |  4:31:00 pm 2 comments

MUQADIMMAH
Sesungguhnya pelajar dan mahasiswa adalah intelektual muda yang mampu merubah suatu peradaban untuk mengatur kehidupan suatu masyarakat dalam suatu bangsa sebagai wujud pengabdiannya.
Berdasar konteks, wujud pengabdian adalah kemampuan untuk mengaplikasikan ilmu pengetahuan yang didapatkan kemudian diamalkan ke tengah-tengah masyarakat emi terwujudnya kemakmuran masyarakat sebagai ungkapan rasa iman terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Berhat rahmat Allah SWT, terjadilah pemekaran wilayah di seluruh Indonesia baik pemekaran propinsi maupun Kabupaten. Kabupaten Natuna merupakan sebuah kabupaten baru yang dimekarkan dari kabupaten Kepulauan Riau pada bulan Oktober 1999. Menindak lanjutihal tersebut, maka pelajar dan mahasiswa Natuna merasa terpanggil untuk dapat breperan aktif demi tercapainya kemajuan Kabupaten Natuna dan terwujudnya masyarakat Natuna yang adil, makmur dan sejahtera.
Pelajar dan Mahasiswa Natuna sebagai generasi muda yang sadar akan hak dan kemwajibannya serta peran dan tanggung jawab beriktiar untuk memberikan segenap jiwa raganya demi mewujudkna keadilan sosial masyarakat Kabupaten Natuna. Daerah adalah suatu kebanggan bagi pelajar dan mahasiswa Natuna. Bahwa ikhtiar pelajar dan mahasiswa sebagai intelek adalah rela menumpahkan darahnya demi keadilan masyarat Natuna dengan ridho Allah SWT.
Bertolak dari kesadaran akan hal-hal tersebut, maka pelajar dan mahasiswa ynag berada di Yogyakarta dengan penuh rasa sadar membentuk suatu organisasi yang berorientasi pada daerah yang kemudian dinamakan Ikatan Pelajar Mahasiswa Kepulaun Riau Kabupaten Natuna Yogyakarta yang kemudian disingat dengan IPMKRKN-Y dan merupakan unsru kelengkapan nonstruktural daerah Kabupaten Natuna. IPMKRKN-Y juga merupakan wadah untuk mengembangkan kreatifitas anak bangsa dalam keikutsertaannya membangun negeri.
Menyadari bahwa tujuan tidak dapat tercapai tanpa hidayah Allah SWT serta usaha-usaha yang teratur dan terncana dan kebijaksanaan tinggi, maka nilai-nilai adat istiadat dalam perantauan, iman, ilmu serta amal dalam persatuan ditanamkan untuk pencerahan Kabupaten Natuna, maka kami pelajar dan mahaswa yang terhimpun dalam suatu ikatan organisasi bernama Ikatan Pelajar Mahasiswa Kepulau Riau Natuna Yogyakarta (IPMKRKN-Y) yang ketentuan-ketentuannya diatur dalam anggaran dasar ( AD) dan anggota rumah tangga (ART).



BAB. I
NAMA, WAKTU DN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Mahasiswa Kepulaun Riau Kabupaten Natuna Yogyakarta, disingkat IPMKRKN-Y.
Pasal 2
Waktu
1. IPMKRKN-Y didirikan pada tanggal 22 bulan Oktober tahun 2000
2. IPMKN-Y berubah nama menjadi IPMKRKN-Y pada tanggal 25 April 2010
Pasal 3
Waktu
1. IPMKRKN-Y berkedudukan di Daerah Istimewa Yogyakarta
BAB. II
AZAS
Pasal 4
Azas
IPMKRKN-Y berazaskan Pancasila
BAB. III
TUJUAN, USAHA, SIFAT DAN PRINSIP
Pasal 5
Tujuan
Terbinanya insan cita yang mampu bersikkap kritis, fungsional dan ber-tanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil dan makmur dengan ridho Tuhan Yang Maha Esa
Pasal 6
Usaha
1. Membina pelajar dan mahasiswa Natuna untuk mencapai kemajuan berorganisasi.
2. Mengembangkan potensi kreatif keilmuan, sosial dan budaya.
3. Mempelopori pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemajuan Kabupaten Natuna.
4. Berperan aktif dalam dunia pergerakan kemahasiswaan, perguruan tinggi dan kepemudaan untuk menopang pembangunan Kabupaten Natuna dan nasional.
5. Segala usaha yang berguna untuk mencapai tujuan dan tidak menyalahi azas.
Pasal 7
Sifat
IPMKRKN-Y bersifat independen
Pasal 8
Prinsip
IPMKRKN-Y berprinsip kekeluargaan, keterbukaan, keilmuan dan kebenaran
BAB. IV
STATUS, FUNGSI DAN PERAN
Pasal 9
Status
IPMKRKN-Y adalah organisasi pelajar dan mahasiswa
Pasal 10
Fungsi
IPMKRKN-Y berfungsi sebagai organisasi kader.
Pasal 11
Peran
IPMKRKN-Y berperan sebagai organisasi perjuangan
BAB.V
KEANGGOTAAN
Pasal 12
1. Anggota IPMKRKN-Y adalah seluruh pelajar dan mahasiswa Kabupaten Natuna yag menempuh pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan segala ketentuan dan aturan-aturan
2. Anggota IPMKRKN-Y terdiri dari:
a. Anggota biasa
b. Anggota luar biasa
c. Anggota kehormatan
BAB. VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 13
Kekuasaan
Kekuasan tertinggi terletak pada Musyarwarah Tahunan Anggota
Pasal 14
Kepemimpinan
1. Kepemimpinan organisasi dipegang oleh pengurus IPMKRKN-Y
2. Untuk membantu tugas pengurus dibentuklah koordinator wilayah
Pasal 15
Majelis Konsultasi
Wadah konsultasi IPMKRKN-Y ialah Dewan Pengawas dan Pertimbangan Organisasi yang disingkat DPPO
BAB. VII
PENDANAAN
Pasal 16
Sumber keuangan IPMKRKN-Y diperoleh dari iuran anggota dan sumber lain yang sah, halal dan tidak mengikat.
BAB. VIII
ASRAMA
Pasal 17
Status
Asrama IPMKRKN-Y berada dibawah naungan IPMKRKN-Y
Pasal 18
Fungsi
Asrama berfungsi sebagai kesekretariatan
Pasal 19
Peran
Asrama berperan sebagai sentral aktifitas, sentral organisasi dan tempat tinggal anggota IPMKRKN-Y
Pasal 20
Warga Asrama
Warga asrama adalah pelajar dan mahasiswa Kabupaten Natuna
BAB.X
KETENTUAN UMUM
Pasal 22
Penjabaran Anggaran Dasar
Penjabaran anggaran dasar tentang hal-hal yang belum diatur di atas dirumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 23
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatru dalam AD/ART dimuat dalam peraturan-peraturan/ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan AD/ART IPMKRKN-Y
Pasal 24
Pengesahan
Pengesahan Anggaran Dasar dan penjabaran Anggaran Dasar ditetapkan pada MTA IX IPMKRKN-Y pada tanggal.....Bulan...............Tahun.....

Author: IPMKN-Yogyakarta

Author, IPMKN Yogyakarta adalah organisasi yang mewadahi Pelajar-Mahasiswa Kabupaten Natuna yang menuntut ilmu di Yogyakarta..

2 comments:

  1. setelah saya baca, di bab 1 pasal 2, spt na dlu orgnisasi ini brnama IPMKN-Y,, info yg bermanfaat untuk kami yang dri IPMKN-Batam..

    salam

    ReplyDelete
  2. Ya, dulu nya organisasi ini bernama IPMKN-Y, tapi sekarang sudah berubah namanya . . .

    ReplyDelete

E-mail Newsletter

Recent Articles

TOP