PERATURAN ASRAMA
SYARAT DAN KETENTUAN ASRAMA
IKATAN
PELAJAR MAHASISWA KABUPATEN NATUNA YOGYAKARTA
(IPMKN-Y)
A.
SYARAT
1. Warga
Asrama adalah anggota IPMKN-Y
2. Disetujui
oleh Ketua IPMKN-Y
3. Siap
mematuhi AD/ART IPMKN-Y
4. Mematuhi
Tata Tertib warga Asrama IPMKN-Y
B.
KETENTUAN
1. Setiap
warga Asrama wajib menjunjung tinggi AD/ART
dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku di IPMKN-Y.
2. Setiap
warga Asrama dilarang membawa dan mengkonsumsi obat-obatan terlarang dan
minum- minuman keras.
3. Setiap
warga Asrama wajib mengikuti kegiatan IPMKN-Y terutama kegiatan-kegiatan yang
bersifat pendidikan dan pengembangan anggota.
4. Warga
Asrama wajib mematuhi serta menjunjung
tinggi isi syarat dan ketentuan ini.
5. Bagi
warga Asrama yang melanggar salah satu poin syarat, tata tertib dan ketentuan
ini akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
a. Diberitahukan
berupa teguran oleh pengurus IPMKN-Y melalui ketua Asrama.
b. Jika
dalam waktu dua minggu tidak ada perubahan prilaku dari warga Asrama tersebut
maka warga bersangkutan dikeluarkan dari Asrama.
6. Warga
Asrama wajib mematuhi dan mena’ati isi peraturan dan tata tertib Asrama.
7. Ketentuan
ini bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.
TATA TERTIB
ASRAMA
PUTRA (ASPURA) DAN PUTRI NATUNA (ASTRINA)
IPMKN-Y
A. UMUM
Ada
beberapa hal yang wajib ditaati dan dilaksanakan oleh warga ASPURA/ASTRINA,
yaitu sebagai berikut:
1. Diwajibkan
bagi warga Asrama untuk menjaga kebersihan, keamanan, dan kerapian Asrama.
2. Mengikuti
peraturan, tata tertib, dan jam tamu warga sekitar (RT/RW).
3. Tidak
menerima tamu laki-laki/perempuan di kamar kecuali anggota IPMKN-Y dengan
syarat pintu dibuka dan seizin Ketua Asrama.
4. Dilarang
merokok di dalam kamar.
5. Tamu
yang menginap harus seizin Ketua Asrama dan warga Asrama dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Non
IPMKN-Y yang domisili Yogyakarta batas menginap 1x24 jam.
b. Anggota
IPMKN-Y batas menginap 2 minggu.
c. Alumni
IPMKN-Y dan orang tua anggota IPMKN-Y batas menginap dua minggu dan/atau seizin
Ketua Asrama dan Ketua IPMKNY.
d. Orang
Daerah (orang Dinas, FKMNI, dll) batas menginap satu minggu.
6. Wajib
mengikuti acara atau kegiatan IPMKN-Y
dan/atau seizin Ketua Asrama dan Ketua IPMKNY
7. Tidak
membuat keributan di Asrama dan wajib melaporkan kepada Ketua Asrama jika
terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
8. Membayar
uang listrik selambat-lambatnya tanggal 15 (sesuai kesepakatan).
9. Melaksanakan
piket sesuai dengan jadwalnya masing-masing tanpa
terkecuali.
10.Mengikuti
rapat dan ronda dengan warga sekitar.
B. KHUSUS
Dikenakan denda jika:
1. Pembayaran
listrik selambat-lambatnya tanggal 15, jika diatas tanggal tersebut (tanggal
16-20) akan dikenakan denda Rp.2000,-/hari dan untuk diatas tanggal 20 akan
dikenakan denda sebesar Rp.5000,-/hari.
2. Piket
Aspura/Astrina dijalankan setiap harinya sesuai dengan kesepakatan yang telah
dibuat.
3. Piket
warga Asrama :
a. Untuk
warga Astrina wajib dikerjakan sampai jam 12.00 Wib.
b. Untuk
warga Aspura dikerjakan sampai jam 18.00 Wib.
c. Jika
tidak dikerjakan maka akan dikenakan denda sebesar Rp.10.000,-
4. Jika
piket tidak bisa dikerjakan hari itu, maka warga Aspura/Astrina bisa bertukar
piket dengan teman yang lain agar tidak dikenakan denda.
5. Khusus
piket hari MINGGU warga Aspura/Astrina diharapkan bisa mengerjakan GOTONG
ROYONG (sesuai kesepakatan) dan piket wajib dikerjakan sampai jam 14.00 Wib
(menyesuaikan).
6. Jika
berhalangan bisa minta izin dengan ketua Asrama dan jika tanpa izin /tanpa keterangan
maka akan dikenakan denda sebesar Rp.20.000,- dan melaksanakan SELURUH PIKET
MINGGUAN DI HARI MINGGU YANG AKAN DATANG.
C.
SANKSI
BAGI WARGA ASPURA/ASTRINA YANG MELANGGAR
TATA TERTIB ASRAMA
1. Ditegur
langsung oleh Ketua Asrama (Sanksi Ringan), jika:
a. Tidak
melaksanakan piket Asrama.
b. Tidak
mengikuti kegiatan Asrama.
c. Merokok
di dalam kamar.
2. Dilaporkan
kepada Ketua IPMKN-Y (Sanksi Sedang), jika:
a. Membawa
tamu lawan jenis ke dalam kamar.
b. Tidak
mengikuti kegiatan organisasi IPMKN-Y.
c. Melanggar
sanksi ringan sebanyak tiga kali.
3. Rapat
dengan ketua IPMKN-Y, DPPO, dan Penasehat IPMKN-Y (Sanksi Berat), jika:
a. Membawa
MIRAS dan NARKOBA.
b. Keributan
oleh warga diluar Asrama.
c. Melanggar
sanksi sedang sebanyak tiga kali.
4. Dikeluarkan
dari ASRAMA jika melanggar poin 1-3.
5. Dibawa
kepihak berwajib jika sudah diluar batas.
0 comments: