IPMKN-Y

IPMKN-Y

Thursday 10 April 2014

PERATURAN ASRAMA PERMANEN IPMKN-YOGYAKARTA

By OIn  |  10:28:00 am No comments


PERATURAN ASRAMA
SYARAT DAN KETENTUAN ASRAMA 
IKATAN PELAJAR MAHASISWA KABUPATEN NATUNA YOGYAKARTA 
(IPMKN-Y)

            A.    SYARAT
1.    Warga Asrama adalah anggota IPMKN-Y
2.    Disetujui oleh Ketua IPMKN-Y
3.    Siap mematuhi AD/ART IPMKN-Y
4.    Mematuhi Tata Tertib warga Asrama IPMKN-Y

B.     KETENTUAN
1.  Setiap warga  Asrama wajib menjunjung tinggi AD/ART dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku di IPMKN-Y.
2.   Setiap warga Asrama dilarang membawa dan mengkonsumsi obat-obatan terlarang dan minum-  minuman keras.
3.  Setiap warga Asrama wajib mengikuti kegiatan IPMKN-Y terutama kegiatan-kegiatan yang bersifat pendidikan dan pengembangan anggota.
4.    Warga Asrama  wajib mematuhi serta menjunjung tinggi isi syarat dan ketentuan ini.
5.  Bagi warga Asrama yang melanggar salah satu poin syarat, tata tertib dan ketentuan ini akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
a.    Diberitahukan berupa teguran oleh pengurus IPMKN-Y melalui ketua Asrama.
b.   Jika dalam waktu dua minggu tidak ada perubahan prilaku dari warga Asrama tersebut maka warga bersangkutan dikeluarkan dari Asrama.
6.    Warga Asrama wajib mematuhi dan mena’ati isi peraturan dan tata tertib Asrama.
7.    Ketentuan ini bersifat mengikat dan tidak dapat diganggu gugat.


TATA TERTIB 
ASRAMA PUTRA (ASPURA) DAN PUTRI NATUNA (ASTRINA)
 IPMKN-Y

 A.  UMUM

Ada beberapa hal yang wajib ditaati dan dilaksanakan oleh warga ASPURA/ASTRINA, yaitu sebagai berikut:

1.    Diwajibkan bagi warga Asrama untuk menjaga kebersihan, keamanan, dan kerapian Asrama.
2.    Mengikuti peraturan, tata tertib, dan jam tamu warga sekitar (RT/RW).
3.  Tidak menerima tamu laki-laki/perempuan di kamar kecuali anggota IPMKN-Y dengan syarat pintu dibuka dan seizin Ketua Asrama.
4.    Dilarang merokok di dalam kamar.
5.  Tamu yang menginap harus seizin Ketua Asrama dan warga Asrama dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    Non IPMKN-Y yang domisili Yogyakarta batas menginap 1x24 jam.
b.    Anggota IPMKN-Y batas menginap 2 minggu.
c.  Alumni IPMKN-Y dan orang tua anggota IPMKN-Y batas menginap dua minggu dan/atau seizin Ketua Asrama dan Ketua IPMKNY.
d.   Orang Daerah (orang Dinas, FKMNI, dll) batas menginap satu minggu.
6. Wajib mengikuti acara  atau kegiatan IPMKN-Y dan/atau seizin Ketua Asrama dan Ketua IPMKNY
7.  Tidak membuat keributan di Asrama dan wajib melaporkan kepada Ketua Asrama jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
8.    Membayar uang listrik selambat-lambatnya tanggal 15 (sesuai kesepakatan).
9.    Melaksanakan piket sesuai dengan jadwalnya masing-masing tanpa     
     terkecuali.
10.Mengikuti rapat dan ronda dengan warga sekitar.


B.  KHUSUS

Dikenakan denda jika:
1.   Pembayaran listrik selambat-lambatnya tanggal 15, jika diatas tanggal tersebut (tanggal 16-20) akan dikenakan denda Rp.2000,-/hari dan untuk diatas tanggal 20 akan dikenakan denda sebesar Rp.5000,-/hari.
2.    Piket Aspura/Astrina dijalankan setiap harinya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
3.    Piket warga Asrama :
a.    Untuk warga Astrina wajib dikerjakan sampai jam 12.00 Wib.
b.    Untuk warga Aspura dikerjakan sampai jam 18.00 Wib.
c.    Jika tidak dikerjakan maka akan dikenakan denda sebesar Rp.10.000,-
4.   Jika piket tidak bisa dikerjakan hari itu, maka warga Aspura/Astrina bisa bertukar piket dengan teman yang lain agar tidak dikenakan denda.
5.   Khusus piket hari MINGGU warga Aspura/Astrina diharapkan bisa mengerjakan GOTONG ROYONG (sesuai kesepakatan) dan piket wajib dikerjakan sampai jam 14.00 Wib (menyesuaikan).
6.    Jika berhalangan bisa minta izin dengan ketua Asrama dan jika tanpa izin /tanpa keterangan maka akan dikenakan denda sebesar Rp.20.000,- dan melaksanakan SELURUH PIKET MINGGUAN DI HARI MINGGU YANG AKAN DATANG.


C.    SANKSI  BAGI WARGA ASPURA/ASTRINA YANG MELANGGAR TATA TERTIB ASRAMA

1.    Ditegur langsung oleh Ketua Asrama (Sanksi Ringan), jika:
a.    Tidak melaksanakan piket Asrama.
b.    Tidak mengikuti kegiatan Asrama.
c.    Merokok di dalam kamar.
2.    Dilaporkan kepada Ketua IPMKN-Y (Sanksi Sedang), jika:
a.    Membawa tamu lawan jenis ke dalam kamar.
b.   Tidak mengikuti kegiatan organisasi IPMKN-Y.
c.    Melanggar sanksi ringan sebanyak tiga kali.
3.    Rapat dengan ketua IPMKN-Y, DPPO, dan Penasehat IPMKN-Y (Sanksi Berat), jika:
a.    Membawa MIRAS dan NARKOBA.
b.    Keributan oleh warga diluar Asrama.
c.    Melanggar sanksi sedang sebanyak tiga kali.
4.    Dikeluarkan dari ASRAMA jika melanggar poin 1-3.
5.    Dibawa kepihak berwajib jika sudah diluar batas.

Author: OIn

Author, IPMKN Yogyakarta adalah organisasi yang mewadahi Pelajar-Mahasiswa Kabupaten Natuna yang menuntut ilmu di Yogyakarta..

0 comments:

E-mail Newsletter

Recent Articles

TOP