Pemekaran Kab Natuna Selatan dan Kab Natuna Barat #MenurutAnda
"Pemekaran wilayah harus memenuhi syarat administratif, teknis, fisik kewilayahan (pasal 5 (1) ). Syarat administratif untuk kabupaten meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten dan Bupati yang bersangkutan,persetujuan DPRD Provinsi dan Gubernur serta rekomendasi menteri dalam negeri"
Smoga niat baik pemekaran betul2 dipertimbangkan & dipersiapkan agar bawa manfaat bagi masyarakat perbatasan, jgn malah menambah dosa !!
Dan sekedar menambah bahwa Provinsi kepri termasuk lima provinsi yang bangkrut (Antara News.com)
0 comments: