IPMKN-Y

IPMKN-Y

Thursday 15 September 2011

SURAT EDARAN - BEASISWA NATUNA

By IPMKN-Yogyakarta  |  1:05:00 pm No comments



SURAT EDARAN



Sehubungan dengan teleh tersedia nya dana beasiswa bagi mahasiswa Natuna dalam APBD Kabupaten Natuna Tahun 2011, dengan ini kami sampaikan beberapa hal-hal sebagai berikut :

1.  Penyaluran  Beasiswa Mahasiswa untuk Th 2011 adalah langsung ke Nomor Rekening Tabungan masing-masing Mahasiswa. Dan itu berarti setiap mahasiswa Natuna di wajibkan memiliki nomor rekening Tabungan.

2.  Sesuai dengan hasil Rapat antara BPKD Kab Natuna, Dinas Pendidikan dan Pengurus IPMKN pada tgl 8 Agustus 2011. bahwa dalam rangka penguatan kelembagaan Forum Komunikasi Mahasiswa Natuna Se-Indonesia, Organisasi IPMKN Se-Indonesia dan BEM STAI Natuna, maka semua permohonan Beasiswa dikumpulkan dan di Proses oleh :
”IKATAN PELAJAR MAHASISWA KEPULAUAN RIAU KABUPATEN NATUNA YOGYAKARTA (ipmkrkn-y)”

3.  Bentuk proposal telah dirancang oleh Dinas Pendidikan dengan format yang seragam dan wajib  dibuat oleh pengurus, dan di lengkapi dengan lampiran :
Surat keterangan aktif kuliah (Asli)
Fotocopy Transkip Nilai/KHS dilegalisir
Fotocopy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)  dilegalisir
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dilegalisir
Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dilegalisir
Fotocopy Buku Rekening Tabungan


4.  Proposal di buat rangkap 2 (Dua). satu rangkap untuk Pengurus IPMKRKN-Y  dan satu rangkap untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Natuna.

5.  Pengurus IPMKRKN-Y, Melakukan verifikasi atas data Mahasiswa. Dan membuat Rekapitulasi Daftar Mahasiswa Calon Penerima Beasiswa.

6.  Karena besaran nilai pembayaran beasiswa ditentukan berdasarkan IP, maka pengisian IP harus sesuai dengan yang tercantum  dalam Transkip Nilai/KHS, dan dalam Rekapitulasi harus dibuat berurutan berdasarkan IP tertinggi s/d IP terendah (IP terendah yang masih diperkenankan adalah IP = 1,00).

7.   Semua data yang tercantum haruslah data yang sebenarnya bukan data hasil rekayasa.
  
   8. Sbg bentuk pertanggungjawaban atas data yang diberikan ke Dinas Pendidikan, pengurus IPMKRKN-Y di wajibkan membuat Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Kebenaran Data, ditandatangi di atas materai RP.6000,-

9.      Khusus bagi mahasiswa kabupaten Natuna yang berada di luar daerah Natuna, dimana tidak terdapat Organisai IPMKRKN-Y/IPMKN di wajibkan untuk bergabung ke IPMKN terdekat yang ada. Dan kepada orang tua yang anaknya ternyata masuk dalam kategori ini, maka orang tua wajib memberitahukan kepada anaknya tentang mekanisme pencairan beasiswa ini.

10.      Permohonan Beasiswa yang tidak melalui mekanisme diatas, tidak akan dilayani.

11.  Tanggal penyerahan berkas permohonan Beasiswa Mahasiswa paling lambat Tanggal 25 September 2011.

   12.   Proses Verifikasi akhir oleh Dinas Pendidikan kab Natuna, utk selajutnya disampaikan kepada BPKD dan diproses pencairannya.

Demikianlah surat edaran ini kami sampaikan untuk dapat dimaklumi. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Author: IPMKN-Yogyakarta

Author, IPMKN Yogyakarta adalah organisasi yang mewadahi Pelajar-Mahasiswa Kabupaten Natuna yang menuntut ilmu di Yogyakarta..

0 comments:

E-mail Newsletter

Recent Articles

TOP